Oleh Admin | Selasa, 17 Mei 2016
Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar atas Pembayaran Pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007- 2009 untuk hari Selasa, tanggal 17 Mei 2016 adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi, yaitu :
- Soetrisno Santoso – Mantan Komisaris PT. Investasi Hasil Sejahtera.
- Yuliani Kurniawan – Mantan Direktur PT. Investasi Hasil Sejahtera.
- Kedua Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan Saksi pada pokoknya mengenai ada tidaknya dokumen-dokumen pengeluaran PT. Investasi Hasil Sejahtera dalam bentuk cek/bilyet giro yang diduga telah dipergunakan oleh PT. Mobile Telekom sebagai bahan lampiran pengajuan permohonan kelebihan pembayaran Pajak yang seolah-olah transaksi tersebut berasal dari PT. Djaja Nusantara Komunikasi.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Madya
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung