KAMIS, 14 MEI 2020
PENYIDIK JAMPIDSUS KEMBALI PERIKSA PEJABAT PT. DANAREKSA DAN PEMILIK SAHAM SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) DALAM PEMBERIAN FASILTAS PEMBIAYAAN DARI PT. DANAREKSA PADA KEPADA PT. EVIO SECURITAS TAHUN 2014-2015 ;
Jakarta, Kamis 14 Mei 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Securitas Tahun 2014-2015 ;
1 (saksi) merupakan karyawan PT. Danareksa Sekuritas namun belum diketahui apa jabatannya yakni Sdr. Darwis Fadhly. Sedang 1 (satu) saksi lainnya adalah pemilik saham PT. Evio Sekuritas yaitu Sdr. Ir. Rennier A. Latief yang juga berstatus sebagai Tersangka dalam perkara yang lain ;
Keduanya diperiksa sebagai Saksi karena iduga mengetahui proses pemberian fasiltas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan karenanya dianggap perlu untuk diminta keterangannya ;
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung