Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan TA 2012 untuk hari Rabu, 19Maret 2014 adalah sebagai berikut:
1. Berkas Perkara terhadap lima orang Tersangka selain Tersangka M. Bahalwan (Direktur Operasional PT. Mapna Indonesia) berdasarkan hasil penelitian, pada tanggal 18 Maret 2014 telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan:
- Surat Nomor: B-16/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014 untuk Tersangka RC – KaryawanBadan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut.
- Surat Nomor: B-17/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014 untuk Tersangka MA – Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut)
- Surat Nomor: B-18/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014 untuk Tersangka CLM – Mantan General Manager KITSBU.
- Surat Nomor: B-19/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014 untuk Tersangka SDS – Manager Sektor Labuan Angin, dan
- Surat Nomor: B-20/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014 untuk Tersangka SD – Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi.
2. Dengan didasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP, penyerahan tanggung jawab para Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan akan secepatnya dilaksanakan oleh Penyidik.
3. Adapun Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah sebesar sebesar Euro 25.224.064,08 atau sekitar kurang lebih Rp. 337.429.393.537,-
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung