Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Tahun Anggaran 2012 Tanggal 18 Mei 2016
Oleh Admin | Rabu, 18 Mei 2016

Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Bengkalis kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Tahun Anggaran 2012 dengan 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka B – PNS/Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Tersangka M – PNS/Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Tersangka RS – Wiraswasta/Mantan Anggota Komisaris PT. Bumi Laksamana Jaya Periode Tahun 2012 s/d 08 April 2014, dan Tersangka HS  – Bupati Kabupaten Bengkalis Periode Tahun 2010 – 2015, untuk hari Rabu, 18 Mei 2016, sebagai berikut :

  1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 5 (lima) orang Saksi, yaitu :
  • Haryadi MS – Dosen IPB.
  • Zulfadli – Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis.
  • Zakaria Yusuf – Mantan Anggota Komisaris PT. Bumi Laksamana Jaya.
  • Tengku Hasnun – Mantan Anggota Komisaris PT. Bumi Laksamana Jaya.
  • Wahid Wahyudi – Kadis Perhubungan Propinsi Jawa Timur.
  1. Empat orang Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya:
  • Untuk mengetahui adanya aliran dana yang berasal dari Penyertaan Modal Pemerinah Kabupaten Bengkalis kepada PT. Bumi Laksamana Jaya yang terinvestasi di PT. Surya Perdana Motor dimana keuntungan investasi diterima oleh Saksi (Saksi Haryadi MS).
  • Terkait dengan kronologis administrasi-administrasi pembahasan dan persetujuan DPRD mengeluarkan Perda penyertaan modal untuk PT. Bumi Laksamana Jaya dalam rangka pembangunan PLTU dan PLTG sebesar Rp. 300.000.000.000,- (Saksi Zulfadli).
  • Untuk mengetahui penggunaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis kepada PT. Bumi Laksamana Jaya sebesar Rp. 300.000.000.000,- untuk pembangunan PLTU dan PLTG yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya hingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp. 265.000.000.000,-.(Saksi Tengku Hasnun, dan Saksi Zakaria Yusuf).
  1. Saksi Wahid Wahyudi tidak dapat hadir memenuhi panggilan Saksi dengan alasan sedang melaksanakan tugas dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaan mereka sebagai Saksi.

                                                                                         KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

                                                                                             Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.

                                                                                                      Jaksa Utama Madya

 

 

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung