Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan PHB di Wilayah Kota Administratif Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 atas nama tersangka “F” pekerjaan Asisten Kesra Sekda Provinsi DKI Jakarta atau mantan Walikota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2013 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 23 Maret 2017 dan tersangka “AM” pekerjaan Sekretaris Kota Adminstrasi Jakarta Barat atau mantan Asisten Pembangunan Walikota Jakarta Barat Tahun 2013 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-34/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 23 Maret 2017, sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 5 (lima) orang Saksi, yaitu :
- Ahmad Yala jabatan mantan Camat Kalideres.
- Denny Ramdany jabatan Asisten Pemerintah Kota Jakarta Barat.
- Ali Maulana Halim jabatan Wakil Kepala Dinas Kebersihan Jakarta Barat.
- Yunus Burhan jabatan Camat Tambora.
- Drs. Paris Limbong jabatan Camat Tamansari.
2. Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Ahmad Yala menerangkan mengenai Surat Perintah Tugas (SPT) kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan PHB di Wilayah Kota Administratif Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013.
- Denny Ramdany menerangkan mengenai Surat Perintah Tugas (SPT) kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan PHB di Wilayah Kota Administratif Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013.
- Ali Maulana Halim menerangkan mengenai Surat Perintah Tugas (SPT) kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan PHB di Wilayah Kota Administratif Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013
- Yunus Burhan menerangkan mengenai Surat Perintah Tugas (SPT) kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan PHB di Wilayah Kota Administratif Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013.
- Drs. Paris Limbong menerangkan mengenai Surat Perintah Tugas (SPT) kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan PHB di Wilayah Kota Administratif Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013.
3. Bahwa kerugian keuangan negara senilai Rp. 4,8 Milyar, berdasarkan hasil audit BPKP.
4. Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan PHB di Wilayah Kota Administratif Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 telah memeriksa Saksi sebanyak 25 (dua puluh lima) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung