Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan, pengalihan hutang, dan pengoperasian serta pemberi dana talangan oleh PT. PANN Pembiayaan Maritime kepada PT. Meranti Maritime, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi, yaitu :
- Indaruwati Trivista jabatan Direktur PT. PANN Multi Finance.
- Ir. Sismantoro jabatan Direktur PT. PANN.
2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Indaruwati Trivista menerangkan terkait pemberian pembiayaan pangalihan utang dan pengoperasian serta pemberian dana talangan oleh PT. PANN pembiayaan Maritime kepada PT. Meranti Maritime.
- Ir. Sismantoro menerangkan terkait terkait pemberian pembiayaan pangalihan utang dan pengoperasian serta pemberian dana talangan oleh PT. PANN pembiayaan Maritime kepada PT. Meranti Maritime.
3. Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai $ 27.000.000
4. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan, pengalihan hutang, dan pengoperasian serta pemberi dana talangan oleh PT. PANN Pembiayaan Maritime kepada PT. Meranti Maritime telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 11 (sebelas) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung