Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dasar dan Menengah Tahun Anggran 2012 pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha di Kemeterian Agama RI dengan anggaran 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) atas nama tersangka “D” berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-67/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 27 Juni 2016, adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka “D” (mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Buddha, sekarang Direktur Jenderal Bimas Buddha Kementerian Agama RI);
- Tersangka “D” dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara Kelas I-A Cipinang Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2016 sampai dengan 11 Oktober 2016;
- Bahwa Penuntut Umum melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
- Bahwa atas perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.720.618.182,- (empat milyar tujuh ratus dua puluh juta enam ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP;
- Tim Penyidik sebelumnya dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI ini, telah menetapkan tersangka (penyidikannya tahun 2014, yang sedang dalam upaya hukum kasasi) atas nama :
Welton Nadaek selaku Pelaksana Penyedia Barang
Diputus Pengadilan Tinggi : 4 tahun 6 bulan, denda Rp. 100 juta subsidiair 2 bulan, uang pengganti Rp. 339.700.000,- subsidiair 6 bulan. (inkracht)
Joko Wariyanto selaku Dirjen Bimas Agama Buddha Kementerian Agama
Diputus Pengadilan Tinggi: 6 tahun, denda 150 juta subsidiair 3 bulan, uang pengganti Rp. 2.222.800.000,- subsidiair 1 tahun (upaya hukum kasasi)
Heru Budi Santoso selaku PPK
Diputus Pengadilan Tinggi : 5 tahun, denda Rp. 50 juta subsidiair 2 bulan (upaya hukum kasasi)
Edi Sriyanto selaku Pelaksana Penyedia Barang
Diputus Pengadilan Tinggi: 4 tahun, denda Rp. 50 juta subsidiair 3 bulan, uang pengganti Rp. 149.118.182,- subsidiair 6 bulan (upaya hukum kasasi)
Samson Sawangin selaku Penyedia Barang
Diputus Pengadilan Tinggi: 2 tahun, denda Rp. 50 juta subsidiair 2 bulan, uang pengganti Rp. 35 juta (upaya hukum kasasi).
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung