Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

BURON KASUS KORUPSI ASAL KEPULAUAN RIAU BERHASIL DIAMANKAN TIM INTELIJEN KEJAKSAAN AGUNG RI
Oleh Admin | Minggu, 30 Agustus 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidmedmas.medsos@gmail.com                        

 

SIARAN PERS

MINGGU, 30 AGUSTUS 2020

 

BURON KASUS KORUPSI ASAL KEPULAUAN RIAU BERHASIL DIAMANKAN TIM INTELIJEN KEJAKSAAN AGUNG RI

 

Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan kasus korupsi atas nama : BERTHA ROMIUS YASIN alias ROMI yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lingga - Kepulauan Riau, pada Minggu (30/08/2020) di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau sekitar pukul 18.25 WIB.

Buronan atas nama : BERTHA ROMIUS YASIN alias ROMI, lahir di Dabo Singkep, Umur / Tanggal Lahir : 46 Tahun / 29 Juni 1974, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kebangsaan : Indonesia, Agama : Islam, Alamat : Jl. Hanglekir RT. 08 RW. 10 Kelurahan Dabo Singkep Kabupaten Lingga, Pekerjaan : Wiraswasta.

Yang bersangkutan tersebut merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008 yang telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011 yang memutus terpidana diadili dengan cara tanpa kehadirannya (In Absentia) yang pada pokoknya menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membebani membayar uang pengganti sebesar Rp 634.370.478,- (enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara.

 

Terpidana BERTHA ROMIUS YASIN alias ROMI bersama-sama dengan 2 (dua) Terpidana lainnya ini telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp 2.222.443.109,- (dua milyar dua ratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu seratus sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010 dengan perincian masing-masing Terpidana merugikan keuangan negara sebesar :

  1. Terpidana BERTHA ROMIUS YASIN alias ROMI sebesar Rp 847.000,-
  2. Terpidana ZULHAIDIR DARJA, SE sebesar Rp 1.036.596.109,- dan
  3. Terpidana TOGI SIMANJUNTAK sebesar Rp 215.000.000,-

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung saat ini, merupakan pelaku kejahatan ke – 59 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 30 Agustus 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

HARI SETIYONO, SH.MH.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung