Pada hari ini Selasa, 9 Juli 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit Aids dan PMS) tahap I pada Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016.
Adapun 4 (empat) orang Saksi yang diperiksa, yaitu :
- Mindawati, Si.,Apt.,MM [mantan Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan pada Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kemenkes] diperiksa terkait dengan spesifikasi maupun harga perkiraan sendiri (HPS) pengadaan obat untuk penyakit Aids dan PMS yang diadakan oleh Kimia Farma Trading & Distribution.
- Suzie Regganis, AMF [Anggota Tim Spesifikasi Penyediaan Obat pada Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tahun 2016 di Kemenkes] diperiksa terkait dengan spesifikasi barang/ obat untuk penyakit Aids dan PMS yang diadakan oleh Kimia Farma Trading & Distribution.
- Aji Wicaksono, S.Farm.,Apt [Anggota Tim Spesifikasi Penyediaan Obat pada Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Tahun 2016 di Kemenkes] diperiksa terkait dengan spesifikasi barang/ obat untuk penyakit Aids dan PMS yang diadakan oleh Kimia Farma Trading & Distribution.
- Wahyu Nurcahyani, S.Farm.,Apt [Anggota Kelompok Kerja Pengadaan Barang (Obat dan Vaksin) di Kemenkes] diperiksa terkait dengan pengadaan obat untuk penyakit Aids dan PMS yang diadakan oleh Kimia Farma Trading & Distribution.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, dimana pada Tahun 2016 Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan dana yang bersumber dari APBN telah melaksanakan pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit AIDS dan PMS) Tahap I dan selaku penyedia barang yaitu, PT. Kimia Farma Trading & Distribution dengan nilai kontrak sebesar Rp. 211.649.987.736,-. Pengadaan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan umum, kemudian dalam pelaksanaannya pengadaan obat AIDS dan PMS tersebut diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Peraturan-Peraturan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung