PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidmedmas.medsos@gmail.com
SIARAN PERS
JUM’AT, 11 SEPTEMBER 2020
TERPIDANA PENIPUAN BURONAN KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA BERHASIL DITANGKAP TIM INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Surabaya, Jum’at 11 September 2020, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Tim Kejakaaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya ) atas nama HERI BASUKI
Terpidana HERI BASUKI dinyatakan bersalah lantaran melakukan penipuan jual beli tanah di Jalan Khairil Anwar Surabaya pada tahun 2013 dengan modus Terpidana menawarkan sebidang tanah di kawasan Ketintang Surabaya kepada korban Ronny Wijaya untuk dibeli. Lalu setelah korban memberikan uang muka kepada Terpidana, ternyata tanah tersebut adalah milik orang lain sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Fathur Rohman Terpidana HERI BASUKI ditangkap guna melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung RI No. : 1200K/Pid/2019 tanggal 14 Pebruari 2019 yang menyatakan Terdakwa bersalam melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. “ Saat akan dieksekusi yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya hingga dinyatakan buron dan sekarang berhasil ditangkap oleh tim intelejen Kejari Surabaya” demikian ujar Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur Rohman, Jumat (11/9/2020).
Awalnya pada saat hendak dieksekusi, Terpidana tidak diketahui lagi keberadaannya. Sehingga kemudian Kejari Surabaya memasukan Terpidana dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak bulan Februari 2020, kemudian kira-kira 2 (dua) hari terakhir Tim Intelijen Kejari Surabaya berhasil mendeteksi keberadaan Terpidana, setelah dapat dipastikan keberadaannya kemudian dilakukan penangkapan untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada bidang Pidum Kejari Surabaya untuk dilakukan eksekusi pada hari ini juga. Setelah Terpidana menjalani proses administrasi dan rapid test di kantor Kejari Surabaya selanjutnya Terpidana dimasukan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana penjara ;
Keberhasilan penangkapan dan pengamanan buronan pelaku baik sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana kejahatan dari berbagai wilayah dan kali ini oleh Tim Kejakaaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Intelijen Kejari Surabaya merupakan buronan yang ke-70 di tahun 2020.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, SH.MH.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung