Oleh Admin | Senin, 12 Mei 2014
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan Hak Atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011 untuk hari Senin, tanggal 12 Mei 2014 sebagai berikut:
1. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi yaitu:
- H. Abdullah Matondang – Kasubbag Tata Usaha Bagian Umum Kota Medan
- Dr. H. Affifudin Lubis, M.Si – Mantan Sekretariat Daerah Kota Medan.
2. Kedua Saksi sekitar pukul 09.00 Wib hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan proses dan mekanisme terjadinya pemberian Ijin Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan Lahan milik PT. Kereta Api Indonesia kepada PT. Bonauli Real Estatesekitar Tahun 1994 (Saksi Dr. H. Affifudin Lubis, M.Si), dan terkait pembuatan administrasi dalam kegiatan pemberian ijin tersebut (Saksi H. Abdullah Matondang).
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.Hum.
JAKSA UTAMA MUDA
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung