Pada hari ini Senin, 5 Agustus 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka inisial HA [mantan Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo] dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT. Bank Mandiri (Tbk) kepada PT. Central Stell Indonesia. Tersangka HA diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka AP [Relationship Manager Bank Mandiri Solo].
Penyidik sebelumnya telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka inisial AP, MAEP, HA, ED, MSHM, SBR, MSP, dan Korporasi PT. Central Stell Indonesia dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 201.176.328.414 (dua ratus satu milyar seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu empat ratus empat belas rupiah).
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang sama, dimana Penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni, Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau Aping [Karyawan Swasta] dan Erika W. Liong [Direktur Utama PT. Central Stell Indonesia] dan keduanya telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung