Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi uang untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial oleh Tersangka AJK – Pegawai Negeri Sipil pada Komisi Yudisial untuk hari Rabu, tanggal 02 April 2014, sebagai berikut :
1. Sekitar pukul 10.00 Wib, AJK (Pegawai Negeri Sipil pada Komisi Yudisial) kembali hadir di Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka (Pemeriksaan Lanjutan)
2. Sekitar pukul 10.00 Wib, yang bersangkutan hadir dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai mengenai tugas dan kewenangan Tersangka saat bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial.
3. Selanjuntya dengan didasarkan kepada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/04/2014, tanggal 02 April 2014, penyidik melakukan penahahan terhadap Tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri dari tanggal 02 April 2014 sampai tanggal 21 April 2014.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung