Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus listrik anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 24.500.000.000,- (dua puluh empat milyar lima ratus juta rupiah) pada Kementerian Riset dan Teknologi oleh PT. Sarimas Ahmadi Pratama (PT. SAP) atas nama tersangka “DA” (Direktur PT. Sarimas Ahmadi Pratama/ PT. SAP), adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi, yaitu:
- Dwi Yunanto jabatan Kasubbag Rumah Tangga pada Kemenristek.
- Moh. Ilmi jabatan mantan Biro Umum pada Kemenristek.
2. Sekitar pukul 09.30 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
a. Dwi Yunanto menerangkan bahwa benar menerima 2 (dua) unit bus listrik kapasitas 60 penumpang dari PT. Sarimas Ahmadi Pratama, yang bersangkutan menerima bus tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Kemenristek Dikti Nomor: 11/A/KPT/2015 tanggal 22 Desember 2015.
b. Moh. Ilmi menerangkan bahwa tidak mengetahui terkait dengan penerimaan 2 (dua) bus tersebut, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan.
3. Bahwa atas perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 9.113.203.179 (sembilan milyar seratus tiga belas juta dua ratus tiga ribu seratus tujuh puluh Sembilan rupiah)
4. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus listrik anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian Riset dan Teknologi oleh PT. Sarimas Ahmadi Pratama (PT. SAP) telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 15 (lima belas) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung