Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan, pengalihan hutang, dan pengoperasian serta pemberi dana talangan oleh PT. PANN Pembiayaan Maritime kepada PT. Meranti Maritime atas nama tersangka “LW” jabatan mantan Kepala Divisi Usaha PT. PANN (Persero) atau mantan Kepala Devisi Treasury PT. PANN (Persero) atau mantan Kepala Ship Management PT. PANN (Persero) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 13 Maret 2017 dan tersangka “HD” jabatan Direktur Utama PT. Meranti Maritime berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 13 Maret 2017, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi, yaitu :
- S. Soewandi pekerjaan Direktur PT. PANN.
- Soehardono jabatan mantan Direktur Keuangan PT. PANN (Persero).
2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan (pemeriksaan lanjutan) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- S. Soewandi menerangkan mengenai pemberian proses pengadaan operasional kapal dari PT. Meranti Maritime kepada PT. Meranti Bahari dengan analisa mengenai proyek saja tidak memperhatikan kemampuan dari PT. Meranti Bahari, sedangkan kontrak yang dijadikan dasar tidak diikuti ketentuannya.
- Soehardono menerangkan terkait dengan PT. Meranti Maritime diberikan dana talangan untuk membayar tagihan operasional kapal KM. Kayu Putih yang operatornya PT. Meranti Maritime.
3. Bahwa tersangka “LW” dan “HD” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
4. Bahwa kerugian negara senilai US $ 27.000.000, berdasarkan hasil audit BPKP.
5. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan, pengalihan hutang, dan pengoperasian serta pemberi dana talangan oleh PT. PANN Pembiayaan Maritime kepada PT. Meranti Maritime telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung