PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS JUMAT, 20 NOVEMBER 2020.
PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA
Hari ini Jumat, 20 November 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi dan 3 (tiga) Tersangka Korporasi, yang terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) yang dilakukan untuk Tersangka Korporasi ;
Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :
- Tersangka Korporasi PAN Arcadia Capital yang diwakili oleh Dirertur Utama Sdr. IRAWAN GUNARI
- Tersangka Korporasi PT Maybank Asset Management, yang diwakili oleh Direktur Utama Sdr. RAJA EDHAM ZULKARNAEN bin RAJA ZOLKIPLY
- Tersangka Korporasi PT GAP Capital, yang diwakili oleh Direktur Utama PT. GAP Capital Sdr. SOEHARTANTO
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Corfina Capital, yaitu :----------------------------
- LUKY HENDRO TJAHJO selaku Direktur PT. Trust Securities
- ROMY ARIESALAM YUSUF selaku Dirketur PT. Ciptadana Sekuritas
Pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi dan 3 (tiga) orang Tersangka Korporasi baik sebagai pengurus maupun sebagai karyawan koorporasi atau perusahaan manager investasi, dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dan Wakil Tersangka Korporasi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia ;
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung