Perkembangan penyidikan penyalahgunaan Hak atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. Kereta Api Indonesia menjadi Hak Atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011, dengan 3 orang Tersangka yaitu Tersangka RH – Mantan Walikota Medan, Tersangka A – Mantan Walikota Medan, dan Tersangka HL - Direktur Utama PT. Agra Citra Karisma untuk hari Rabu, tanggal 26 Nopember 2014, sebagai berikut:
1. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Saksi Ishak Charli – Mantan Direktur Utama PT. Agra Citra Karisma.
2. Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai Kronologis dari proses pembelian Tanah milik PT. Kereta Api Indonesia yang dikelola oleh PT. Bonauli Real Estate oleh PT. Agra Citra Karisma termasuk penjualan beberapa bagian tanah milik PT. Kereta Api Indonesia tersebut kepada beberapa pihak ketiga lainnya melalui PT. Agra Citra Karisma.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung