Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Timur bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 92.271.189.692,- (sembilan puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Tahun Anggaran 2013-2014 atas nama tersangka “Ir. S.MT”, “Ir. HD”, dan “Ir. JW”, sebagai berikut :
1. Tim Penyidik setelah melakukan pemeriksaan, dilakukan penahanan atas nama tersangka :
- Inisial “Ir. S.MT” (mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Timur periode Januari-Juni 2013) berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-27/F.2/Fd.1/08/2016 tanggal 9 Agustus 2016.
- Inisial “Ir. HD” (mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Timur periode Juli-Desember 2014) berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-29/F.2/Fd.1/08/2016 tanggal 9 Agustus 2016.
- Inisial “Ir. JW” (mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Timur periode Juli 2013-Juli 2014) berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-28/F.2/Fd.1/08/2016 tanggal 9 Agustus 2016.
2. Tersangka “Ir. S.MT”, “Ir. HD”, dan “Ir. JW” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 9 Agustus 2016 sampai dengan 28 Agustus 2016;
3. Tim Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
4. Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang dari 3 (tiga) orang tersangka sebesar Rp. 1,9 Milyar.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung