Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

JAKSA PENGACARA NEGARA MENANGKAN GUGATAN PERDATA KASUS KEBAKARAN HUTAN DI JAMBI MELAWAN PT. AGRO TUMBUH GEMILANG ABADI
Oleh Admin | Selasa, 14 April 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com        

 

SIARAN PERS

SELASA, 14  APRIL  2020

 

JAKSA PENGACARA NEGARA MENANGKAN GUGATAN PERDATA KASUS KEBAKARAN HUTAN DI JAMBI  MELAWAN  PT. AGRO TUMBUH GEMILANG ABADI

 

Ditengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda negeri ini, ternyata tidak menyurutkan kinerja aparat Kejaksaan, sebuah prestasi kali ini di bidang Perdata pada hari Senin tanggal 13 April 2020 kemarin, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang terdiri dari JPN pada Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI dan JPN pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi telah berhasil memenangkan gugatan perdata dalam peristiwa kebakaran hutan di Provinsi Jambi tahun 2015 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi ;

Tim JPN (selaku kuasa subtitusi Jaksa Agung RI) yang bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. mengajukan Gugatan Perdata terhadap PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi yang berkedudukan di Jambi selaku Tergugat dalam peristiwa kebakaran hutan di Kabuapten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Dalam gugatan perdata dengan register perkara No. 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb  dijelaskan bahwa Tergugat pada tahun 2015, yang memiliki budidaya perkebunan (termasuk kelapa sawit) berdasarkan hak atau Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan-Pengelolaan (IUP-P) sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 503/01-3.03/PPT-TJT/2009 tertanggal 21 April 2009, yang arealnya dikenal setempat dan terletak di :

  1. Kecamatan Muara Sabak Timur, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Dendang, dan Kecamatan Berbak;
  2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur ;
  3. Provinsi Jambi ;

dimana dalam melaksanakan usaha perkebunan, Tergugat telah menyebabkan kebakaran lahan kebun seluas 1.500 (seribu lima ratus) hektar ;

Bahwa atas kebakaran yang terjadi di lahan perkebunan milik PT. Argo Tumbuh Gemilang Abadi tahun 2015 tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meyakini telah terjadi kerusakan ekologis dan menyebabkan kerugian atau setidaknya membebani anggaran negara untuk pemulihan ekologi sebesar Rp 160 miliar, sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengupayakan untuk meminta pertanggungjawaban korporasi yang sudah menyebabkan kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 dan supaya tidak melakukan kelalaian yang sama dikemudian hari. Kemudian berdasarkan posita atau dasar hukum hal hal tersebut maka kemudian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang diwakili JPN mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jambi.

Setelah menjalani proses persidangan selama hampir 1 (satu) tahun, pada hari Senin tanggal 13 April 2020 kemarin, akhirnya perkara gugatan perdata tersebut diputus oleh Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jambi dengan amar putusan pada pokoknya mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat antara lain : ---------------------

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat yang meliputi :----------------------------------------------------------------------
  2. Kerugian Ekologis 112.170.187.500,- (Seratus Dua Belas Milyar  Seratus Tujuh Puluh Juta Seratus Delapan Puluh  Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
  3. Kerugian Ekonomis Rp 47.924.148.000,- (Empat Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah);

Total seluruhnya Rp. 160.094.335.500,- (Seratus Enam Puluh Milyar Sembilan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Pemulihan kepada Penggugat yang meliputi :-------------------------------------------------------------------------------------
  2. Biaya Pemulihan 366.000.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Milyar Rupiah)
  3. Biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang Rp.13.462.687.500,- (Tiga Belas Milyar Empat Ratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)
  4. Biaya Pembangunan/ Perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut Rp. 18.000.000.000,- (Delapan Belas Milyar Rupiah) ;
  5. Biaya Revegetasi 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Milyar Rupiah) ;
  6. Biaya Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup Rp 86.000.000,- (Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) ;
  7. Biaya Pengawasan Pelaksanaan Pemulihan Rp 2.900.000.000,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) ;

Total  seluruhnya Rp 430.448.687.500,- (Empat Ratus Tiga Puluh Milyar Empat Ratus Empat Puluh delapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)

Tim JPN yang berjumlah 11 (sebelas) orang,  yaitu :-----------------------------------------

  1. Katarina Endang Sarwestri, SH. MH ;
  2. Mochmmad Nasrun, SH. MH.
  3. Agustinus Wijono D, SH.
  4. Wenny Gustiati, SH. M.Hum.
  5. Cahyaning Nuratih W, SH. MH.
  6. Anton Arifullah, SH. MH.
  7. Annisa Kusuma Hapsari, SH. MH.
  8. Carolita Novinia Yuanita, SH.
  9. Donnel Haratua Sitinjak, SH.
  10. Haryono, SH. MH.
  11. Tri Budi Prasetyo, SH. MH,

Dalam membuktikan dalil gugatannya tersebut, telah berhasil menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi dan 11 (sebelas) ahli selama proses persidangan, dimana salah satu ahli adalah La Ode M Syarif (mantan Wakil Ketua KPK) seorang ahli lingkungan hidup, yang menyampaikan jika korporasi bisa dihukum membayar ganti kerugian mutlak atas akibat kelalaian dalam melaksanakan usahanya, misalnya tidak mempersiapkan sarana prasarana pencegah kebakaran lahan hutan. Atas putusan Maejlis Hakim PN Jambi tersebut Tim JPN menyatakan menerima sambil menunggu ada tidaknya upaya hukum banding dari pihak Tergugat.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung