Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertanggungjawaban Fiktif Atas Penggunaan Kas Perusahaan atas nama Tersangka Z – Mantan Direktur Utama PD. Dharma Jaya, untuk hari Jumat, tanggal 10 April 2015 adalah sebagai berikut :
1. Setelah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Z di Royale Krakatau Hotel, Jl. KH Yassin Beji No. 4 Kota Cilegon sekitar pukul 01.00 Wib, selanjutnya penyidik membawa yang bersangkutan berikut 1 unit mobil lexus warna biru tua Nopol B 89 IT yang dipergunakan Tersangka menginap di hotel bersama Istri ke-3 (Aam Maryamah) ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.
2. Pemeriksaan pada pokoknya menyangkut tentang tugas dan kewenangannya saat menjabat sebagai Direktur Utama PD. Dharma Jaya khususnya dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Daerah tersebut antara Tahun 2008 s/d Tahun 2011.
3. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 April 2015 s/d 29 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-46/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 10 April 2015
4. Penetapan Z sebagai Tersangka karena diduga saat menjabat selaku Direktur Utama telah mempergunakan dan mengelola keuangan untuk suatu kegiatan telah mempergunakan uang yang berasal dari Kas PD. Dharma Jaya antara tahun 2010 sampai dengan 2011 tidak sesuai peruntukkannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
5. Kerugian Negara diperkirakan sebesar kurang lebih 4,2 miliar rupiah.
6. Selain melakukan penahanan, penyidik juga melakukan penyitaan berupa 1 unit kendaraan roda empat merek “Lexus” warna biru tua Nopol B 89 IT milik Tersangka.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung