PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 281/116/K.3/Kph.3/03/2021
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 10 (SEPULUH) UNIT KAPAL TANGKAP IKAN BERBENDERA VIETNAM
OLEH JAKSA EKSEKUTOR KEJAKSAAN NEGERI NATUNA
DAN KEJAKSAAN NEGERI KARIMUN
Rabu 31 Maret 2021 sekitar pukul 11:00 WIB, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono, SH. MH. melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) unit kapal tangkap ikan asing berbendera Vietnam (8 unit Kapal merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna, dan 2 unit kapal barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun).
Acara seremonial pemusnahan barang bukti diadakan di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Sabang Mawang Kabupaten Natuna Kepulauan Riau.
8 (delapan) kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat upaya hukum, yaitu tingkat banding sebanyak 6 (enam) perkara dan di tingkat kasasi sebanyak 2 (dua) perkara, dengan rincian sebagai berikut:
|
No |
Identitas Kapal |
Nama Terpidana |
Bendera Kapal |
Nomor & Tanggal Putusan |
|
1. |
Kapal KNF 7788 |
KNF 7788 |
Vietnam |
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 121 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 23 April 2019 |
|
2. |
Kapal KG 95270 TS |
Danh Chung |
Vietnam |
Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 241/PID.SUS/2019/PT.PBR Tanggal 2 Juli 2019 |
|
3. |
Kapal KG 93160 TS |
Le Ba Phuc |
Vietnam |
Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 241/PID.SUS/2019/PT. PBR Tanggal 2 Juli 2019 |
|
4. |
Kapal BV 92468 TS |
Bui Minh Thanh |
Vietnam |
Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 310/PID.SUS/2019/PT.PBR Tanggal 26 Agustus 2019 |
|
5. |
Kapal BV 92467 TS |
Phan Van Trung |
Vietnam |
Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 315/PID.SUS/2019/PT.PBR Tanggal 17 September 2019 |
|
6. |
Kapal BV 8909 TS |
Dao Van Quynh |
Vietnam |
Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 416/PID.SUS/2019/PT.PBR Tanggal 24 Oktober 2019 |
|
7. |
Kapal BV 92778 TS |
Ho Van Vui |
Vietnam |
Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 420/PID.SUS/2018/PT.PBR Tanggal 30 Januari 2019 |
|
8. |
Kapal KG 91526 |
Tran Huynh Nguyen |
Vietnam |
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 27 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 25 April 2019 |
Sedangkan 2 (dua) barang bukti kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Kariman dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama, dengan rincian sebagai berikut:
|
No |
Identitas Kapal |
Nama Terpidana |
Bendera Kapal |
Nomor & Tanggal Putusan |
|
1. |
Kapal KG 93811 TS |
Tran Van Trung |
Vietnam |
Putusan PN Tanjung Pinang Nomor: 9/Pid.Sus.Prk/2020/PN.Tpg Tanggal 20 Mei 2020 |
|
2. |
Kapal KG 93012TS |
Loung Hoang Anh |
Vietnam |
Putusan PN Tanjung Pinang Nomor: 11/Pid.Sus.Prk/2020/PN.Tpg Tanggal 20 Mei 2020 |
Rencananya cara pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan tersebut dengan cara kapal diberi pemberat berupa batu dan telah dilubangi dibeberapa titik, kemudian dibakar dengan menggunakan solar, selanjutnya kapal ditenggelamkan di Perairan Sabang Mawang tepat di titik koordinat 3° 36’ 00’’ N 108° 06’ 38” E, namun karena hanya 7 (tujuh) unit kapal tangkap ikan asing yang berhasil ditarik ke titik penenggelaman, dan 1 (satu) unit kapal tangkap ikan asing (KG 91526 TS) tenggelam sebelum tiba di titik penenggelaman yang terletak di dekat perairan antara Pulau Setanau dan Setayi akibat kondisi arus kencang, maka kapal yang berhasil ditenggelamkan hanya 8 (delapan) unit kapal.
Sementara 2 (dua) unit kapal tangkap ikan asing (BV 92778 TS dan BV 92468 TS) tidak dapat ditarik ke titik penenggelaman karena karam di pelabuhan, akan dimusnahkan pada Kamis 01 April 2021 dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali.
Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti kapal tangkap ikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku Plt. Dirjen PSDKP-KKP, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Elan Suherlan, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Natuna beserta jajaran, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dan Forkopimda;
Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. (K.3.3.1)
Jakarta, 31 Maret 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung