Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan 2 orang Terdakwa yaitu Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu serta 5 orang Tersangka yaitu Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan Tersangka AS untuk hari Kamis, tanggal 13 Nopember 2014, sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang Saksi, yaitu :
- Ary Zulfikar – Direktur Legal Konsultan Ary Zulfikar & Partners
- S. Hafiz – Direktur Utama PT. Citra Murni Semesta
- Aries Indrianto – Direktur Utama PT. Putera Adi Karyajaya
2. Saksi Aries Indrianto hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis pelaksanaan pengadaan Pengadaan Armada Bus Busway dan Bus Angkutan Umum Reguler yang dilakukan perusahaan Saksi sebagai salah satu perusahaan pemenang lelang
3. Saksi Ary Zulfikar, dan Saksi S. Hafiz tidak hadir tanpa keterangan.
4. Selain pemeriksaan Saksi, penyidik kembali melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Wijaya IX No. 14 Rt 1/4 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung