Dari hasil penyelidikan atas adanya dugaan penyalahgunaan keuangan PT. Adhi Karya Bali (Persero),Tbk yang dilakukan oleh Mantan Kepala Divisi VII PT. Adhi Karya Bali (Persero),Tbk., telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan WIS – Mantan Kepala Divisi VII PT. Adhi Karya Bali (Persero),Tbk sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014.
Tersangka diduga menampung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan) dan hasil pencairan klaim asuransi kerugian dari PT. Jasa Raharja Putra pada periode Februari 2009 sampai dengan Juli 2010 ke dalam rekening pribadinya dan dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang diluar dari Rencana Kerja anggaran Divisi (RKAD) serta untuk keperntingan pribadi Tersangka sejumlah kurang lebih Rp. 15.384.969.744,69.
Tim penyidik yang berjumlah 7 orang tersebut telah menyusun rencana dan tahap-tahap pengumpulan bukti dalam pelaksanaan penyidikan.
Direncanakan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014, dalam rangka percepatan proses penyidikan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi yang berlokasi di Propionsi Bali, pemeriksaannya dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Bali, yaitu terhadap 3 orang Saksi yaitu :
- Ir. Imam Baehaki – Mantan Kepala Divisi Konstruksi VII Bali PT. Adhi Karya Bali (Persero),Tbk
- Basri Irnaningsih – Mantan Manager Administrasi Keuangan Kantor Divisi Konstruksi VII Bali PT. Adhi Karya Bali (Persero),Tbk
- Handoko Tri sudibyo, ST – Mantan Manager Administrasi Keuangan Kantor Divisi Konstruksi VII Bali PT. Adhi Karya Bali (Persero),Tbk.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung