Pada hari ini Kamis, 20 Juni 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT. Bank Mandiri (Tbk) kepada PT. Central Stell Indonesia. Adapun Saksi yang diperiksa, yaitu Rudy. F. Simanjuntak [Special Assets Management (SAM) Bank Mandiri Pusat].
Bahwa sebelumnya Penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka inisial AP [Relationship Manager Bank Mandiri Solo], MAEP [mantan Team Leader Bank Mandiri CBC Solo] selaku pengusul kredit kepada PT. Central Stell Indonesia, HA [mantan Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo] selaku pengusul kredit kepada PT. Central Stell Indonesia, ED [CBC Manager PT. Bank Mandiri Solo] selaku Komite Kredit Tingkat I, MSHM [PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo] selaku Komite Kredit Tingkat I, SBR [GH-Regional Commercial Sales 2] selaku Komite Kredit Tingkat II, dan MSP [PKMK-Commercial Risk] selaku Komite Kredit Tingkat II serta Korporasi PT. Central Stell Indonesia dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 201.176.328.414 (dua ratus satu milyar seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu empat ratus empat belas rupiah).
Bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang sama, dimana Penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau Aping [Karyawan Swasta] dan Erika W. Liong [Direktur Utama PT. Central Stell Indonesia] dan keduanya telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung