Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TIM JAKSA PENGACARA NEGARA PIKIR PIKIR AKAN LAKUKAN UPAYA HUKUM BANDING ATAS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) JAKARTA NOMOR : 99/G/TUN/2020/PTUN.JKT
Oleh Admin | Rabu, 04 November 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com         

 

SIARAN PERS

RABU 04 NOVEMBER 2020

 

TIM JAKSA PENGACARA NEGARA PIKIR PIKIR AKAN  LAKUKAN UPAYA HUKUM BANDING ATAS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) JAKARTA NOMOR :  99/G/TUN/2020/PTUN.JKT

 

Jakarta, Rabu 04 November 2020, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Direktorat Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan agenda pembacaan putusan atas Perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor :  99/G/TUN/2020/PTUN.JKT

Perkara TUN antara Penggugat I. Sdr. SUMARSIH dan Penggugat II. Sdr. HO KIM NGO melawan Pemerintah Republik Indonesia cq. Jaksa Agung Republik Indonesia  sebagai Tergugat I dan Dewan Perwalikan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sebagai Tergugat II, hari ini mendapatkan putusan hakim PTUN Jakara yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :

Dalam Eksepsi:

Menyatakan eksepsi-eksespi yang disampaikan Tergugat tidak diterima ;

Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tindakan Pemerintah berupa Penyampaian Tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan: "... Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan;

 

  1. Mewajibkan Tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan / keputusan yang menyatakan sebaliknya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Bahwa atas putusan Pengadilan TUN Jakarta tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara menyatakan pikir-pikir dan dalam rentang waktu 14 (empat belas) ke depan akan menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum Banding atau menerima putusan PTUN Jakarta tersebut

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H. 

 

 

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung