Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

10 SAKSI DIPERIKSA TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI
Oleh Admin | Senin, 14 Juni 2021

              PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

         Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

  Nomor: PR – 458/025/K.3/Kph.3/06/2021

 

10 SAKSI DIPERIKSA TERKAIT DUGAAN

TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI

 

Senin 14 Juni 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Saksi yang diperiksa antara lain:

  1. TWS selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
  2. DL selaku Karyawan Swasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
  3. HG selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
  4. ATTR selaku Karyawan PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka BTS;
  5. V selaku Ibu Rumah Tangga. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
  6. KHC selaku Direktur PT. Surya Interindo Makmur. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham;
  7. SO selaku Staf PT. Andalan Tekno Korindo. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka BTS;
  8. BS selaku Associate Director PT. Korea Investment and Sekuritas Indonesia. Saksi diperiksa terkait broker PT. Asabri (Persero);
  9. JCH selaku Direktur PT. Nusa Puri Nirada. Saksi diperiksa terkait perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka HH;
  10. WM selaku Direktur Ricobana Abadi. Saksi diperiksa terkait perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka HH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (K.3.3.1)

 

 

Jakarta, 14 Juni 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung