Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 5 (lima) unit kendaraan pemadam kebakaran di PT. Angkasa Pura I Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 63.000.000.800,-, dengan 2 (dua) orang Tersangka yaitu TS – Direktur Utama PT. Angkasa Pura I dan HL – Direktur PT. Scientek Computindo untuk hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2014 sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang Saksi yaitu:
- Petrus Tanardi – Direktur Utama PT. Pusaka Niaga Indonesia
- Yudi Rahman Aziz – Anggota Panitia Lelang
- Didik Suryanto – Anggota Unit Spesifikasi Teknis
- Chadik Wibowo – Narasumber Pelelangan
- Yudhaprana Sugarda – Pejabat Unit Spesifikasi Teknis.
2. Sekitar Pukul 10.00 wib, hadir 3 orang saksi memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai:
- Kedudukan Saksi-Saksi yang membantu tim panitia pengadaan barang jasa di dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (Saksi Didik Suryanto) dan Spesifikasi barang (Saksi Chadik Wibowo).
- Kronologis pelaksanaan kegiatan pengadaan 5 (lima) unit kendaraan pemadam kebakaran di PT. Angkasa Pura I Tahun Anggaran 201 mengingat keberadaan PT. Pusaka Niaga Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang mengikuti pelelangan tersebut.
3. Saksi Yudhaprana Sugarda tidak hadir karena sakit (operasi batu ginjal).
4. Saksi Yudi Rahman Aziz pada hari Senin 25 Agustus 2014 telah memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung