Pada hari ini Senin, 8 Juli 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pemerintah kepada Koni Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun 2017.
Adapun 4 (empat) orang Saksi yang diperiksa, yaitu :
- Wahyudi [Juru Bayar pada KONI Pusat] diperiksa terkait dengan penggunaan dana bantuan Pemerintah senilai Rp. 25 Milyar dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
- Koekoeh Soehartono [Kepala Bagian Personalia pada KONI Pusat Tahun 2017] diperiksa terkait dengan pembuatan surat pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan Pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI Tahun 2017.
- Warsihno Kinarsih Harijo. V [Staf bidang Pembinaan Prestasi pada KONI Pusat] diperiksa terkait dengan pembuatan surat undangan, daftar hadir untuk kegiatan pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
- Endro Widiyanto [Kepala Bagian Personalia pada KONI Pusat] diperiksa terkait dengan penandatangan honor-honor kegiatan pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, dimana pada tanggal 24 Nopember 2017, KONI Pusat telah menyampaikan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar Rp. 26.679.540.000,- dan sebagai tindaklanjutnya pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut dan mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut, kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Pada bulan Desember 2017 Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah) yang dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI Pusat dengan cara melawan hukum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/ fiktif) serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosesdur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Saksi yang telah diperiksa sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung