Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dengan 7 (tujuh) orang tersangka yaitu Tersangka D – Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Tersangka MJ – Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Tersangka ST – Komisaris PT. Trias Jaya Perkasa, Tersangka DY – Direktur PT. Bangga Usaha Mandiri, Tersangka TCW – Komisaris PT. Bali Pasifik Pragama, Tersangka NU – Sekretaris Dinas Kesehatan Propinsi Banten, dan Tersangka HK – Komisaris PT. Mitra Karya Rattan untuk hari Rabu, tanggal 11 Maret 2015 sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 4 (empat) orang Tersangka, yaitu:
· ST – Komisaris PT. Trias Jaya Perkasa
· DY – Direktur PT. Bangga Usaha Mandiri
· NU – Sekretaris Dinas Kesehatan Propinsi Banten
· HK – Komisaris PT. Mitra Karya Rattan
2. Dua orang Tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai:
· Kronologis pelaksanaan pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk Tahun Anggaran 2011 mengingat saat itu, Saksi adalah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan yang dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Puskesmas, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk mengenai benar tidaknya terdapat pengaturan dalam pelelangan proyek pembangunan Puskesmas tersebut (NU).
· Kronologis penggunaan beberapa perusahaan dalam memenangkan tender pelaksanaannya antara lain PT. Trias Jaya Perkasa untuk pelaksana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang di Tahun 2011, dan PT. Guna Karya Nusantara untuk pembangunan lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang Selatan untuk Tahun 2012, serta mengenai benar tidaknya terdapat pengaturan lelang dimana telah diatur bagi Tersangka untuk menjadi pemenang dalam pelelangan proyek tersebut (ST).
3. Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, selama 20 hari dari tanggal 11 Maret 2015 s/d 30 Maret 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor:
· Print-12/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 11 Maret 2015 untuk Tersangka ST
· Print-13/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 11 Maret 2015 untuk Tersangka NU
4. Tersangka DY tidak hadir dengan alasan Sakit sebagaimana Surat dari Penasehat Hukumnya perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan dengan dilampiri Surat Keterangan Rumah Sakit Medika Lestari tertanggal 10 Maret 2015 yang ditandatangani oleh dr. Eko Windarto.
5. Tersangka HK tidak hadir dengan alasan Sakit sebagaimana Surat dari Penasehat Hukumnya perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan dengan dilampiri Surat Keterangan Dokter Umum H. Wishnu Pramuloady
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung