RABU, 06 MEI 2020.
PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Hari ini Rabu, 06 Mei 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) ;
Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :---
- Slamet Riyadi (Kepala Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek PT. Bursa Efek Indonesia / BEI periode 2015-2016 ) ;
- Nova Effendi (Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Efek PT. Bursa Efek Indonesia / BEI periode 2015-2016 ) ;
- Candra Kurniawan (Kepala Divisi Compliance PT. Bank Mayapada Internasional )
- Ika Dianawati (pemilik SID yang diblokir) ;
- Hesti Indra Lestari (pemilik SID yang diblokir) ;
Dari 5 (lima) orang saksi yang diperiksa, 2 (dua) orang merupakan saksi dari PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) periode tahun 2015-2016, 1 (satu) orang saksi dari bank terafialiasi dan 2 (dua) dari pihak pemilik SID (single Investor Identification) yang terafiliasi dalam proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) ;
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung