Oleh Admin | Senin, 19 September 2016
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada paket kartun animasi anak dan paket FTV anak-anak Tahun Anggaran 2012 atas nama tersangka “HH” (Rekanan/ Kuasa Direktur PT. A Man Internasional), adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Syarifudin Sulaiman jabatan PNS LPP TVRI.
- Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi M. Syarifudin Sulaiman memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan yang bersangkutan merupakan pembuat web untuk program pengadaan Siap Siar yang digunakan dasar pelelangan pada Program Siap Siar LPP TVRI Tahun Anggaran 2012 pada paket kartun Animasi Anak dan Paket FTV Anak-anak.
- Bahwa atas perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara diduga senilai Rp. 2 Milyar (dua milyar rupiah).
- Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada paket kartun animasi anak dan paket FTV Anak-anak Tahun Anggaran 2012 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 20 (dua puluh) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung