Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TERPIDANA IR. JOKO SUSILO BURONAN KEJAKSAAN TINGGI JAMBI BERHASIL DIAMANKAN TIM INTELIJEN KEJAKSAAN AGUNG RI.
Oleh Admin | Selasa, 01 September 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidmedmas.medsos@gmail.com                        

 

SIARAN PERS

SELASA, 01 SEPTEMBER  2020

 

TERPIDANA IR. JOKO SUSILO BURONAN KEJAKSAAN TINGGI JAMBI BERHASIL DIAMANKAN TIM INTELIJEN KEJAKSAAN AGUNG RI.

 

Hari ini Selasa, 01 September 2020, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Ir. JOKO SUSILO pada Selasa (01/09/2020) di tempat tinggalnya di Jalan Pattimura No. 36 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi Prov. Jamb sekitar pukul 15.50 WIB.

Identitas lengkap Terpidana itu sendiri adalah Nama Lengkap Ir. JOKO SUSILO, Tempat Lahir Jambi, Umur/Tanggal Lahir 53 Tahun/04 September 1967, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Sri Pelayang RT. 04 Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Agama Islam, Pekerjaan PNS (Mantan Kepala Dinas Pertanian Kab. Sarolangun / Mantan Ketua KPN-Pemkasa)

Ir. JOKO SUSILO merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pejualan Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangon Propinsi Jambi Tahun 2005 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12, 9 milyar, dimana awalnya ketika periode Pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun 2001 - 2005 dipimpin oleh Bupati dijabat oleh Terdakwa H. MADEL dan Sekretais Daerah dijabat oleh HASAN BASRI HARUN, telah melepas aset Pemerintah Kabupaten Sarolangon berupa tanah seluas sekitar 24 (duapuluh empat) hektar kepada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa yang diketuai oleh Terpidana Ir. JOKO SUSILO dengan dalih akan dibangun perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dan bekerja sama dengan develover PT. NUA (Ade Lesmana dan Terdakwa Fery Nursanti).

Namun dalam pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten itu tidak dilakukan taksasi melainkan harga ditetapkan sendiri oleh Bupati H. MADEL dan Sekda HASAN BASRI HARUN. Selanjutnya dalam perjalanannya KPN Pemkasa tidak juga kunjung membayar nilai pelepasan aset tersebut, bahkan kemudian Terpidana Ir. JOKO SUSILO membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. NUA dan menyetujui agar aset tanah tersebut dijaminkan ke Bank Muamalat oleh PT. NUA. Dan akibatnya PT. NUA tidak menpunyai modal serta hasil pijaman dipergunakan untuk kepentingan lain oleh Ade Lesmana dan Feri Nursanti dan tidak dapat mengembalikan pinjaman, maka aset Pemerintah Kabupaten Sarolangon tersebut  bermasalah dan Perumahan PNS tidak jadi terealisasi ;

Dimana pada pemeriksaan tingkat pertama Terpidana Ir. JOKO SUSILO diputus lepas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Jambi dan karenanya kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi ke Makhamah Agung RI. dengan mendalilkan bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas hingga kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1662 K/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019 Terpidana Ir. JOKO SUSILO diputus yang amarnya menyatakan Terdakwa Ir. JOKO SUSILO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai "KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA". menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Sementara terhadap kedua Terdakwa lainnya (H. MADEL dan FERRY NURSANTI) masih dalam tahap upaya hukum Kasasi ke Makhamah Agung RI.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung hingga hari ini, 01 September 2020 adalah merupakan pelaku kejahatan yang ke-60 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah dan yang terdiri dari kategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

HARI SETIYONO, SH.MH.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung