Oleh Admin | Kamis, 31 Maret 2016
- Perkara ekstradisi terhadap Lim Tong Nam (LYN) alias Steven Lim telah mendapat penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam (PN Batam) Nomor: 01/Pid.Ekst/ 2015/PN.BTM tanggal 20 April 2015 yang pada intinya mengabulkan permintaan ekstradisi dan meminta Jaksa untuk tetap menahan termohon ekstradisi sampai dengan dilaksanakannya ekstradisi. Sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Penetapan Pengadilan dimaksud, Presiden RI telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2016 pada tanggal 1 Februari 2016.
- LYN dimintakan ekstradisinya oleh Pemerintah Amerika Serikat atas kejahatan-kejahatan:
- Persekongkolan untuk menipu Amerika Serikat;
- Penyelundupan;
- Ekspor illegal ke Iran dan upaya ekspor-ekspor illegal ke Iran;
- Berencana jahat untuk membuat keterangan-keterangan palsu;
- Memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum.
- Dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden RI untuk memutuskan menolak atau mengabulkan permintaan ekstradisi, JaksaAgung RI memberikan pertimbangan hukum dari aspek antara lain “dual criminality” (kejahatan ganda) yang pada intinya perbuatan yang dilakukan oleh LYN pada dasarnya juga merupakan tindak pidana berdasarkan ketentuan pidana di Indonesia, sehingga permintaan ekstradisi tersebut memenuhi tes “dual criminality”.
- Perlu ditambahkan bahwa penilaian terhadap prinsip ini ditekankan pada praktek penerapan hukum dalam sistem peradilan pidana, dengan membandingkan antara hakekat dan unsur-unsur yang terdapat pada suatu ketentuan pidana yang berlaku sebagai hukum positif.
- Kejaksaan RI mengapresiasi Pengadilan Negeri Batam yang pada akhirnya dapat memahami serta sependapat dengan permohonan dan pendapat Jaksa pada Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
- Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran POLRI, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
- Penyerahan Ekstradisi LYN dilakukan oleh Jaksa dengan cara diserahkan secara fisik dan hukum kepada U.S. Marshal yang telah ditugaskan oleh Pemerintah Amerika Serikat guna menjemput dan menerima penyerahan dimaksud.
- Proses penyerahan ekstradisi LYN dimulai dengan dibawanya yang bersangkutan oleh Jaksa dari Bandara Hang Nadim, Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 157 pada tanggal 31 Maret 2016 sekira pukul16.40 WIB dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 18.25 WIB.
- Selanjutnya LYN diserahkan oleh Jaksa kepada U.S. Marshal di Posko II Kejaksaan Agung RI, Bandara Soekarno-Hatta pada sekira pukul 19.15 WIB, untuk selanjutnya dibawa menuju ke Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat Korean Air nomor penerbangan KE 5628 pada sekira pukul 23.15 WIB.
- Keberhasilan perkara ekstradisi ini membuktikan bahwa Indonesia serius dalam memenuhi permintaan ekstradisi dari negara sahabat, meskipun belum memiliki perjanjian ekstradisi.
- Kejaksaan RI beserta segenap penegak hukum di Indonesia akan terus berperan dalam memastikan agar setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dan Indonesia bukanlah “safe haven” (surga) bagi para pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Muda
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung