Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung Tingkatkan Status Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Penerimaan Hadiah Atau Janji Oleh Pemeriksa Pajak Ke Tahap Penyidikan
Oleh Admin | Jumat, 04 Januari 2019

Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung dalam mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Pemeriksa Pajak terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak di KPP Pratama Jakarta Cengkareng untuk tahun pajak 2016, telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status penanganan perkara ini, didasari dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 4 Januari 2019. 

Bahwa dengan diterbitkannnya surat perintah penyidikan, tindakan yang dilakukan oleh penyidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan Saksi, Ahli, Surat, serta barang bukti sehingga, membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP.

Bahwa untuk diketahui kasus ini terjadi pada tanggal 26 Januari 2018 sekitar pukul 11:30 Wib bertempat di ruang Closing Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng, oknum petugas Pemeriksa Pajak telah menerima uang sebesar Rp. 83.505.000,- (delapan puluh tiga juta lima ratus lima ribu rupiah) berkaitan dengan tugas dan jabatannya dari Staf karyawan PT. Cherng Tay Indonesia terkait pengurusan Restitusi Pajak PPh PT. Cherng Tay Indonesia.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

M U K R I

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung