Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus listrik anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian Riset dan Teknologi oleh PT. Sarimas Ahmadi Pratama (PT. SAP) atas nama tersangka “DA” (Direktur PT. Sarimas Ahmadi Pratama/ PT. SAP) sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 3 (tiga) orang Saksi, yaitu:
a. Kadi Subali jabatan PNS pada Kemenristek/ Staf Sub. Bagian Pengadaan Bagian Perlengkapan Biro Umum Sesmenristek.
b. Fajar Perkasa, SH jabatan PNS pada Kemenristek / Anggota Pokja ULP Satker Sesmenristek.
c. Eka Gandaria
2. Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir 2 (dua) orang Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
a. Kadi Subali menerangkan terkait dengan proses pengadaan prototype bis listrik pada Kemenristek Tahun 2013.
b. Fajar Perkasa, SH menerangkan terkait proses pengadaan barang dan jasa prototype bis listrik pada Kemenristek Tahun 2013 dan proses perencanaan bis listrik.
3. Bahwa untuk Saksi Eka Gandaria tidak hadir untuk memenuhi panggilan Penyidik tanpa ada keterangan.
4. Bahwa atas perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 9.113.203.179 (sembilan milyar seratus tiga belas juta dua ratus tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah)
5. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus listrik anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian Riset dan Teknologi oleh PT. Sarimas Ahmadi Pratama (PT. SAP) telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 15 (lima belas) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DRS. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung