Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan PHB di Wilayah Kota Administratif Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 atas nama tersangka “F” pekerjaan Asisten Kesra Sekda Provinsi DKI Jakarta atau mantan Walikota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2013 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 23 Maret 2017 dan tersangka “AM” pekerjaan Sekretaris Kota Adminstrasi Jakarta Barat atau mantan Asisten Pembangunan Walikota Jakarta Barat Tahun 2013 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-34/F.2/Fd.1/03/2017 tanggal 23 Maret 2017, sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 5 (lima) orang Saksi, yaitu :
- Syamsuddin Lologau, MSi jabatan mantan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2013.
- Hamidah jabatan mantan Bendahara Kecamatan Kembangan.
- Martadinata jabatan Bendahara Walikota Jakarta Barat.
- Endang Istio Asih jabatan Kasubag TU Satuan Polisi Pamong Praja.
- Santo jabatan Kasi Perencanaan Sudin Tata Air Jakarta Barat.
2. Sekitar pukul 10.15 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Syamsuddin Lologau, MSi menerangkan mengenai penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) dan anggaran penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan PHB di Wilayah Kota Administratif Jakarta Barat.
- Hamidah menerangkan mengenai anggaran penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan PHB di Wilayah Kota Administratif Jakarta Barat.
- Martadinata menerangkan mengenai anggaran penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan PHB di Wilayah Kota Administratif Jakarta Barat.
- Endang Istio Asih menerangkan terkait adminstrasi dalam kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan PHB di Wilayah Kota Administratif Jakarta Barat.
- Santo menerangkan mengenai perencanaan dalam kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan PHB di Wilayah Kota Administratif Jakarta Barat.
3. Bahwa kerugian keuangan negara senilai Rp. 4,8 Milyar, berdasarkan hasil audit BPKP.
4. Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan PHB di Wilayah Kota Administratif Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 telah memeriksa Saksi sebanyak 30 (tiga puluh) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung