Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka DA, Tersangka ST, Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan Tersangka AS untuk hari Rabu, tanggal 08 Oktober 2014, sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi, yaitu :
- Dr. Ir. Rusmadi Suyuti, ME – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Aries Indrianto – Direktur Utama PT. Putra Adi Karya Jaya
- Supandi Gozali – Direktur PT. Putriasi Utama Sari
2. Sekitar pukul 10.00 Wib, Saksi Dr. Ir. Rusmadi Suyuti, ME hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan proses dan mekanisme perencanaan terhadap kebutuhan Armada Bus Busway dan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler termasuk juga proses dari pelaksanaan pengawasan kegiatan pengadaan mengingat kedudukan saksi selain dalam tim perencanaan juga pengawasan atas pelaksanaan Armada Bus Busway.
3. Adapun Saksi Aries Indrianto (Direktur Utama PT. Putra Adi Karya Jaya) dan Saksi Supandi Gozali (Direktur PT. Putriasi Utama Sari) tidak hadir tanpa keterangan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung