Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon untuk Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2009-21012, dengan 3 orang Tersangka yaitu Tersangka TS – Wakil Bupati Cirebon, Tersangka EP – Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon, dan Tersangka SS – Ketua DPC PDIP Kecamatan Kedawung untuk hari Selasa, 27 Januari 2015, sebagai berikut:
1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 5 (lima) orang Saksi yaitu :
- Iip Ma’rifah – Bendahara Pengeluaran Kabupaten Cirebon
- Deni Agustin – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon.
- Mansyah Rizal – Mantan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon
- Denny S – Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Cirebon
2. Kelima Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 Wib, namun terhadap Saksi Iip Ma’rifah (Bendahara Pengeluaran Kabupaten Cirebon) tidak dilakukan pemeriksaan mengingat masih akan mempersiapkan beberapa data yang mendukung pemeriksaannya.
3. Adapun pokok pemeriksaan untuk keempat Saksi lainnya yaitu :
- Kronologis mengenai mekanisme penerimaan proposal-proposal permohonan yang berbentuk bantuan sosial dan hibah termasuk evaluasi dan persetujuan permohonan mengingat saat itu Saksi menjabat selaku Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupatn Cirebon (Saksi Deni Agustin)
- Kronologis pelaksanaan pemeriksaan dana bantuan sosial dan hibah hingga temuan adanya penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana bantuan sosial dan hibah tersebut (Saksi Mansyah Rizal)
- Kronologis dan mekanisme atas adanya persetujuan penyaluran dana bantuan sosial dan hibah yang diwujudkan dalam Surat Keputusan oleh Saksi (Saksi Dedi Supardi)
- Kronologis dari proses diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) danSurat Permintaan Pembayaran (SPP) mengingat saksi saat itu menjabat selaku Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon yang mengetahui pengeluaran-pengeluaran APBD bagi kepentingan bantuan sosial dan hibah di Kabupaten Cirebon (Saksi pembuatan SPM dan SPP pengeluaran dana bagi pelaksanaan bantuan sosial dan hibah dalam bentuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mengingat kedudukan Saksi saat itu selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon (Saksi Denny S)
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung