1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang Saksi, yaitu:
· Sutanto Suhodo – Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta
· Hasan Basri Saleh – Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekda Provinsi DKI Jakarta selaku Anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway
· Wiriyatmoko – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta
2. Saksi Hasan Basri Saleh hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 Wib dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan oleh dua tim penyidik dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta Tahun 2012 dan Tahun 2013 mengingat kedudukan saksi adalah selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway baik tahun 2012 maupun Tahun 2013.
3. Pemeriksaan Saksi dilaksanakan sekitar pukul 12.00 Wib dan pada pokoknya terkait dengan tugas dan mekanisme pelaksanaan Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway di Tahun Anggaran 2013.
4. Adapun Saksi Sutanto Suhodo, dan Saksi Wiriyatmoko tidak dapat hadir dengan alasan baru menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai Saksi.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung