Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mesin Kapal Perikanan pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan Di Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2016
Oleh Admin | Senin, 02 September 2019

Pada hari ini Senin, 2 September 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin kapal perikanan pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan Di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2016.

Adapun 2 (dua) orang Saksi yang diperiksa, yakni :

  1. Joko Wuriyono [Direktur PT. Makmur Mandiritrans] diperiksa terkait dengan pengiriman barang untuk pengadaan mesin kapal perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke gudang PT. Rutan untuk merk Weichai.
  2. Andrie Noviantoro [Direktur PT. Armipro Global Logistik] diperiksa terkait dengan pengiriman barang untuk pengadaan mesin kapal perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya  ke gudang PT. Rutan untuk merk Weichai.

Bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, dimana pada Tahun Anggaran 2016 Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI telah dilaksanakan kegiatan pengadaan mesin kapal perikanan sejumlah 1.445 unit dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 271.409.030.000,- (dua ratus tujuh puluh satu milyar empat ratus sembilan juta tiga puluh ribu rupiah), dimana terdapat 13 (tiga belas) unit mesin kapal senilai Rp. 1.060.996.200,-  terpasang pada kapal yang belum selesai pembangunannya dan berada di galangan tanpa kontrak di tahun 2017. Bahwa akibat pembatalan kontrak kapal, masih terdapat 13 (tiga belas) unit mesin kapal senilai Rp. 1.060.996.200,- yang ditahan pihak galangan dikarenakan mesin tersebut sudah dipasang pada kapal yang sedang dalam tahap pembangunan meskipun kontraknya telah dilakukan addendum pengurangan atas mesin yang telah terpasang tersebut, namun pihak Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak membuat perikatan dengan pihak galangan di tahun 2017, selain itu diduga ada mark up harga dalam pengadaan mesin kapal perikanan pada saat proses e-Katalog.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

M U K R I

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung