Perkembangan penyidikan penyalahgunaan Hak atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. Kereta Api Indonesia menjadi Hak Atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011, dengan 3 orang Tersangka yaitu Tersangka RH – Mantan Walikota Medan, Tersangka A – Mantan Walikota Medan, dan Tersangka HL untuk hari Kamis tanggal 02 Oktober 2014, sebagai berikut:
1. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 orang Tersangka yaitu:
- Tersangka HL – Direktur Utama PT. Agra Citra Karisma.
2. Kedua Tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai :
- Kronologis permohonan hingga terjadinya persetujuan perubahan kepemilikan Hak Guna Bangunan milik PT. Kereta api Indonesia (dulu perumka) yang sebelumnya dikelola PT. Bonauli Real Estate kepada PT. Agra Citra Kharisma (ACK) serta bagaimana perusahaan Tersangka mendapatkan persetujuan permohonan perpanjangan HBG Tanah milik PT. Kereta api Indonesia tersebut (Tersangka HL).
- Kronologis terjadinya persetujuan perubahan Hak Guna Bangunan milik PT. Kereta api Indonesia (dulu perumka) dari PT. Bonauli Real Estate kepada PT. Agra Citra Kharisma (ACK) oleh Pemda Tingkat II Medan (Tersangka A)
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung