Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Oleh Admin | Rabu, 01 April 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com  

 

SIARAN PERS

RABU, 01  APRIL 2020.

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI  JIWASRAYA (PERSERO)

 

Hari ini Rabu, 01 April 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 6 (enam) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) ;

Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :---

  1. Christian (Dirut PT. Garuda Merah Prima/pemilik SID) ;
  2. Arisandhi Indro Dwi Satio (broker PT. Mirea Aset Sekuritas ) ;
  3. Rianto Ahmadi (Dir.Teknik PT. AJS;
  4. Piter Rasimen (Dirut PT. Himalaya Energi Perkasa/Pemilik SID) ;
  5. Kartono Subandi (sales PT Trimegah Sekuritas akun Po Saleh)
  6. Tommy Iskandar Widjaja (pemilik SID).

Sedangkan Ahli yang diperiksa adalah Irvan Rahardjo dari Badan Mediasi dan Arbitase Asuransi Indonesia yang merupakan ahli di bidang asuransi ;

Dari 6 (enam) orang saksi dan 1 (satu) ahli yang diperiksa semuanya merupakan merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan  petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI. Oleh karena itu pemeriksaan para saksi dan ahli selain untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum, keterangan para saksi dan ahli kali ini juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama Tersangka BT, HH dan JHT yang masih dalam proses pemberkasan.

Pemeriksaan para saksi dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memeperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta dengan mengenakan masker.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung