PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 75 /K.3/Kph.3/01/2021
TIM TANGKAP BURON (TABUR) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR
KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) JAKARTA SELATAN BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS NAMA TERPIDANA
- DHARANA HERLAMBANG PARIKESIT
Pada Jumat 29 Januari 2021 pukul 15:40 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana korupsi atas nama R. DHARANA HERLAMBANG PARIKESIT di Jalan Tanjung 26 Blok J No.13 Kel. Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sejak 2013.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : R. DHARANA HERLAMBANG PARIKESIT
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun / 9 Maret 1964
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Tanjung 26 Blok J No.13 Kel. Tanjung Barat, Jagakarsa
Jakarta Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pendidikan : S1
- DHARANA HERLAMBANG PARIKESIT adalah Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak, awalnya yang merupakan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi) yaitu menerima pemberian sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari wajib pajak PT. Kalimantan Steel yang ditransfer melalui rekening BCA oleh konsultan pajak pada saat Terpidana menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak dan Putusan Kasasi MA RI Nomor 2222.K/Pidsus/2012 tanggal 6 Januari 2013.
Berdasarkan putusan MA 71/Pid.B/TPK/2011/PN JKT.PST menyatakan Terdakwa R. DHARANA HERLAMBANG PARIKESIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Dakwaan Kesatu Primair.
Terdakwa R. DHARANA HERLAMBANG PARIKESIT dijatuhi hukuman pidana penjara selama
4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan tahanan Kota, dengan perintah supaya terdakwa ditahan dengan tahanan rutan dan membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,00.- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).
Jakarta, 29 Januari 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung