Pada hari ini Rabu, 4 September 2019, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Ekarini Shanti Savitri [Nasabah PT. Danareksa Sekuritas] dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT. Evio Sekuritas. Saksi Ekarini Shanti Savitri diperiksa terkait dengan pembelian saham SIAP dengan mekanisme free of payment (bebas pembayaran).
Bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015, PT. Danareksa (Persero) dan empat entitas anak perusahaannya telah memberikan fasilitas pinjaman (pembiayaan) kepada Debitur perusahaan swasta. Pemberian pinjaman dan atau kerjasama tersebut, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum/ pelanggaran prosedural dalam pelaksanaannya yang dilakukan PT. Danareksa (Persero) dan entitas anak perusahaannya, sehingga mengakibatkan pemberian fasilitas pembiayaan tersebut mengalami gagal bayar (non performing loan) yang menimbulkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung