Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 senilai kurang lebih Rp. 47.819.869.900,-, dengan Tersangka M – Direktur Utama PT. Viandra Production, Tersangka IC – Direktur Utama PT. Media Arts Image, dan Tersangka Y – Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen, untuk hari Kamis, tanggal 26 Februari 2015, sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 4 (empat) orang Saksi, yaitu :
· H. Farhat S – Mantan Direktur Utama LPP TVRI
· Irwan Hendarmin – Direktur Program dan Bidang LPP TVRI.
· Eddy Machmuddi Effendi – Direktur Keuangan LPP TVRI selaku Kuasa Pengguna Anggaran
· Badaruddin Achmad – Anggota Dewan Pengawas TVRI.
2. Keempat Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai:
· Kronologis tugas dan kewenangan Saksi saat menjabat Direktur Utama LPP TVRI khususnya mengenai kebijakan dan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan penyiaran kepada publik (Saksi DR. H. Farhat S)
· Kronologis perencanaan anggaran atas kebutuhan penyiaran di LPP TVRI termasuk penunjukan Tersangka Yulkasmir (Y) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut (Saksi Eddy Machmuddi Effendi)
· Kronologis terjadinya pengalihan anggaran yang seharusnya untuk pengembangan TVRI ke program Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI termasuk pembentukan Tim Penilai Program Akuisisi (Saksi Irwan Hendarmin)
· Informasi secara normatif terhadap aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan yang ada di LPP TVRI (Saksi Badaruddin Achmad).
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung