SENIN, 18 MEI 2020.
PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Hari ini Senin, 18 Mei 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) ;
Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :---------
- Edi Broto Suwarno (Pjs. Pemeriksaan Pasar Modal pada OJK) ;
- Fakhri Hilmi (Kepala Dept. Pengawasan Pasar Modal pada OJK) ;
Kedua saksi merupakan pejabat pada Otoritas Jasa Keangan (OJK) yang mempunyai tugas mengawasi dan memeriksa operasional pasar modal dimana salah satu tugasnya memeriksa dan mengawasi proses jual beli saham yang dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya (persero) di lantai bursa dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi yang diperoleh dari nasabah asuransi yang ditawarkan salah satunya JS Saving. Kedua saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT ;
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung