Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan Tersangka DA, Tersangka ST, Tersangka UP dan Tersangka P, untuk hari Rabu, tanggal 04 Juni 2014 sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Tersangka P (Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi).
2. Sekitar pukul 10.30 Wib, yang bersangkutan dengan didampingi penasihat hukumnya hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis proses dan mekanisme perencanaan kebutuhan Armada Bus Busway dan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler, termasuk juga pelaksanaan pengawasan dari kegiatan pengadaannya, mengingat kedudukan Tersangka selaku Ketua Perencanaan sekaligus Pengawasan.
3. Adapun Tersangka UP – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta yang sebelumnya tidak hadir untuk diperiksa sebagai Tersangka (Senin, 26 Mei 2014) karena sakit, sekitar pukul 11.00 Wib dengan didampingi penasihat hukumnya, hadir untuk memberikan keterangan selaku Tersangka.
4. Pemeriksaan pada pokoknya adalah terkait dengan kedudukan Tersangka selaku Pengguna Anggaran dari kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway dan pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, termasuk kronologis proses perencanaan, kegiatan lelang, pelaksanaan pengadaan oleh rekanan pemenang hingga pelaporan hasil pelaksanaan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung