Merdeka.com - Lima pejabat Lembaga Pemasyarakat Kelas IA Tangerang, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, yang menewaskan 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 72 WBP lainnya luka-luka.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma menerangkan, lima orang pejabat Lapas Kelas I A Tangerang, akan dimintai keterangannya dalam sidang kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Seperti diantaranya, mantan Kalapas, Kepala Bidang Keamanan, Kasie Keamanan dan Bendahara Lapas yakni, masing-masing bernama, Rino Soleh Sumitro, Ngadino, Arief Rahman, Sugandi, Vicktor Teguh Prihartono dan Willy Gunawan Nasution.
"Sidang kali ini, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menghadirkan lima pejabat struktural dari lingkup Lapas Kelas I A Tangerang," kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Selasa (15/2).
Salah satu dari saksi yang dihadirkan, sambung Dapot, adalah mantan Kalapas Kelas I A Tangerang, Vicktor Teguh Prihartono yang ketika kejadian kebakaran itu, selaku pejabat Kepala Lapas Kelas IA Tangerang.
"Dalam fakta persidangan nanti akan terkuak semua misteri dari perkara kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang," jelas dia.
Dalam perkara kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, empat orang sipir Lapas dijadikan terdakwa diantaranya Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar juga diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Firmauli Silalahi.
Sementara, jalannya sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo dan didampingi hakim anggota Ismail serta Elly Istianawati.
Untuk tiga terdakwa yakni, Suparto, Rusmanto, dan Yoda Wido Nugroho didakwa Pasal 359 KUHP tentang kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sementara Panahatan Butar Butar didakwa Pasal 188 KUHP tentang kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
sumber: Merdeka.com
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung