Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

3 (TIGA) ORANG MANTAN PEJABAT PT. BANK SYARIAH MANDIRI PUSAT DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN PT. BANK SYARIAH MANDIRI KEPADA PT. TANGJUNG SIRAM SIMALUNGUN SUMATRA UTARA
Oleh Admin | Jumat, 17 Juli 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN AGUNG RI

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com

SIARAN PERS
JUMAT, 17 JUlI 2020.

3 (TIGA) ORANG MANTAN PEJABAT PT. BANK SYARIAH MANDIRI PUSAT DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN PT. BANK SYARIAH MANDIRI KEPADA PT. TANGJUNG SIRAM SIMALUNGUN SUMATRA UTARA

Hari ini Jumat, 17 Juli 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara kepada PT. Tanjung Siram.

Saksi yang diminta keterangannya yaitu :
AGUS SETIYOBUDI — Mantan Departemen Head Special Audit Departement PT BSM 2014
DONNY EKO NUGROHO — Mantan tim Leader Inestigasi pada Special Audit Departement PT BSM 2014
AMRI BUSTOMI — Mantan Tim Member Investigasi pada Spesial Audit Departement PT BSM tahun 2014;

Para saksi selaku pejabat pada Departemen Special Audit PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) dianggap mengetahui adanya pemberian fasilitas pembiayaan/ kredit kepada Pt. Tanjung Siram dan apa dan bagaimana tindakan yang sudah dilakukan oleh para saksi selaku pejabat pada departemen yang mempunyai kewajiban mengaudit adanya pemberian fasilitas kredit tersebut.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM,

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung