Perkembanyan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan Tersangka DA dan Tersangka ST untuk hari Senin, tanggal 05 Mei 2014 sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yaitu :
- Achmad Baichaqi – Penyimpan Barang pada Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta
- Yanni Suryani – Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Propinsi DKI Jakarta
- Andreas Eman – Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta
2. Sekitar pukul 10.00 Wib, ketiga Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan pencatatan atas keberadaan dan jumlah Armada Bus Busway yang telah diserahterimakan kepada Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta (Saksi Achmad Baichaqi), mengenai mekanisme dan kronologis pembuatan Surat Perintah Membayar kepada perusahaan pelaksana pengadaan Armada Bus Busway (Saksi Yanni Suryani), dan terkait dengan pembuatan dokumen-dokumen serta penandatanganan dokumen laporan hasil pengadaan Armada Bus Busway sebagai syarat untuk pencairan uang bagi perusahaan pemenang tender tersebut (Saksi Andreas Eman)
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung